Description:
Pernyelesaian perkara perdata khususnya mengenai Pemutusan Hubungan kerja (PHK) adalah suatu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal atau permasalahan mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Didalam suatu ketenagakerjaan pasti adanya perselisihan. Perselisihan ini terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Membuat menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu menegenai bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan
pengambat dalam proses penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perselisihan hubungan kerja harus diupayakan diselesaikan dahulu secara bipartit, mediasi, konsiliasi, dan abitrase, dan apabilah tidak mencapai kesepakatan maka gugatan di ajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial dengan disertai risalah bipartit, anjuran dan risalah mediasi dari dinas ketenagakerjaan yang terkait. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hanya saja masih sering terjadi perselisihan antara
pekerja/buruh dengan perusahaan, penyelesaian yang melebihi batas jangka waktu penyelesaian serta pelaksanaan eksekusi putusan yang terhambat kurangnya dana untuk perkara non pajak, solusi dari hambatan itu adalah dengan merevisi pasal yang terkait dengan jangka waktu penyelesaian dan menambah anggaran dana untuk perkara non panjar
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
24-07-2023
Penulis:
EVAN GUSTIAN CHANIAGO
NIM:
19110060
Dosen Pembimbing:
RIKA DESTINY SINAGA, SH,. MH