Description:
Rukun Tetangga yang disingkat RT atau sebutan lainnya adalah Lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT untuk membantu Lurah dalam
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat serta membantu
kelancaran tugas pokok LPMK dalam bidang pembangunan di Kelurahan.
Pemerintah Kota Palembang telah membuat Peraturan Walikota Palembang
Nomor 18 tahun 2022 mengenai mekanisme pembentukan Rukun Tetangga untuk
memenuhi upaya penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih
baik serta optimal. Oleh hal tersebut, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
apakah pemilihan Ketua RT di Kelurahan Tiga-belas Ulu sudah sesuai atau belum
dengan Peraturan Walikota Palembang No 18 Tahun 2022. Penelitian dilakukan
dengan dokumentasi, wawancara, dan kajian pustaka dengan teknik reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa RT di Kelurahan
Tiga-belas Ulu yang menjabat sebanyak 2 (dua) kali periode berturut-turut
dicalonkan kembali sebagai Ketua RT.
Kata kunci: Analisis, Pemilihan, Ketua RT
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK (FISIPOL)
Date:
06-06-2023
Penulis:
ERWIN SEPTIYAWAN
NIM:
19310031
Dosen Pembimbing:
Drs. BASTIAR TAMBUH, M.M