Description:
Pemerintahan secara umum merupakan suatu organisasi atau lembaga
yang diberikan legitimasi (keabsahan) oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan (kekuasaan negara)
pada suatu negara, serta dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan negara. Sehingga
dapat diartikan bahwa unsur utama dari suatu pemerintahan tersebut yakni
wujudnya dalam bentuk organisasi atau lembaga, organisasi atau lembaga yang
diberikan legitimasi dalam bentuk kewenangan oleh masyarakat melalui suatu
proses pemilihan umum, serta dilengkapi dengan alat-alat kelengkapan negara
sebagai unsur pendukung dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan
tersebut. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan tidak lain adalah
menjalankan fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif sesuai dengan
kewenangan masing-masing lembaga yang diatur oleh peraturan perundangundangan.
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
24-07-2023
Penulis:
DELVI ASISKA
NIM:
19110035
Dosen Pembimbing: