Description:
Negara Indonesia menjamin kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya selama hukum adat itu masih berlaku sepanjang hukum adat tersebut tidak menghilangkan prinsip Negara Republik Indonesia. Dengan tidak melanggar aturan yang dibuat oleh Negara, masyarakat adat Kaur juga memiliki syarat yang mana peraturan ini telah dijalankan jauh sebelum hukum Negara atau Undang-undang yang mengatur perkawinan ini ada. Permasalahan yang akan diteliti dalam pelaksanaan perkawinan adat “becampu” ini adalah :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan adat “becampu” dalam adat Kaur,
2. Bagaimanakah akibat hukum bagi pasangan pengantin yang tidak melaksanakan
“becampu” menurut adat Kaur. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua adat Kaur merupakan orang yang berwenang dalam menyelesaikan sanksi adat perkawinan “becampu” yang terdapat didalam masyarakat adat Kaur dalam setiap adanya proses perkawinan yang tidak melangsungkan proses “becampu” . penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan menggunakan data skunder. Sifat penelitian skripsi ini adalah bersi deskritif Analisis yaitu penelitian yang memaparkan apa adanya tentang pristiwa hukum atau kondisi hukum. Penelitian ini dilakukan di Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan Library Research (penelitian kepustakaan) Field Research (penelitian lapangan). Hasil pembahasan tentang perkawinan adat “becampu” ini sudah dilakukan sejak lama jauh sebelum adanya Undang-undang perkawinan dan merupakan warisan leluhur. Ketua adat memiliki wewenang VIII dalam menyelesaikan sanksi dan mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perkawinan adat “becampu”. Ketua adat mengedepankan konsep penyelesaian sanksi mengacu kepada keadilan, kekeluargaan, musyawarah kejujuran dan kesetaraan bagi setiap pelanggar perkawinan adat “becampu
Kata Kunci : “Becampu”, Adat Kaur.
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
27-06-2022
Penulis:
Doni Prayoga
NIM:
18110054P
Dosen Pembimbing:
DR. AZWAR AGUS, SH M.Hum