UNIVERSITAS TAMANSISWA

.::PALEMBANG::.

SCIENTIFIC REPOSITORY


UNITAS Repository



PROSEDUR PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DENGAN KUITANSI PEMBAYARAN



Description:
Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan kuitansi pembayaran dapat dilaksanakan dihadapan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pasal 19 ayat (1) UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah menyatakan untuk menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah indonesia maka dilakukan pendaftaran tanah. Permasalahan yang timbul ialah bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan kuitansi pembayaran dan apa akibat hukum peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dengan menggunakan kuitansi pembayaran Dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum tentunya akan menimbulkan terjadinya suatu akibat hukum. Kekuatan hukum kuitansi tetap sah jika memenuhi unsur hukum adat dimana peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan dengan tunai dan terang. Akibat hukum peralihan hak atas tanah belum bersetifikat yang kuitansi pembayaran tanpa adanya akta dari notaris/ppat adalah tidak sah jika peralihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi unsur hukum agraria yang harus tunai dan terang yang disaksikan oleh kepala desa/lurah yang berbatasan dengan obyek tanah yang diperjualbelikan dan akibat hukumnya tidak bisa dijadikan sebagai hak tanggungan dan tidak bisa di daftarkan atau disertifikatkan. Kata Kunci : Peralihan Hak, Kuitansi, Notaris/PPAT

Type:
Buku Skripsi

Document:
FAKULTAS HUKUM

Date:
30-11--0001

Penulis:
Dwi Nopianti

NIM:
18110008

Dosen Pembimbing:
ROSIDA DIANI, SH,. MH