Description:
Layanan pengecekan sertifikat elektronik dapat diajukan oleh PPAT atau pihak lain selain PPAT seperti perorangan, badan hukum, instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berkepentingan yang merupakan pemegang hak atas tanah. Layanan pengecekan sertifikat yang diajukan oleh PPAT merupakan bagian dari kewajiban PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan/peralihan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Sehingga menimbulkan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu mengenai bagaimanakah pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta
jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang dan apakah yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara
elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pelaksanaan pelayanan pengecekan sertifikat hak milik secara elektronik sebelum pembuatan akta jual beli oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah pada kantor pertanahan kota palembang telah dilaksanakan oleh notaris yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik. Adapun faktor penghambatnya yaitu terjadi karena faktor internal dan faktor eksternal Sedangkan faktor pendukungnya adalah peningkatan data kualitas data pertanahan serta dapat terjalinnya sosialisasi dan komunikasi antara kantor pertanahan dan notaris yang berkedudukan sebagai PPAT. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN lebih memberikan kemudahan dan keringanan dalam syarat untuk pendaftaran di kantor pertanahan agar dapat mempermudah masyarakat dalam urusan pendaftaran.
Kata Kunci : Pengecekan, Sertifikat, Elektronik
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
24-07-2023
Penulis:
AFRIA GUSMIATI
NIM:
19110029
Dosen Pembimbing:
ROSIDA DIANI, SH,. MH