UNIVERSITAS TAMANSISWA

.::PALEMBANG::.

SCIENTIFIC REPOSITORY


UNITAS Repository



KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA



Description:
Pada zaman ekonomi digital saat ini, masyarakat terus mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan hadirnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Hadirnya fintech perlahan menggeser sistem transaksi perdagangan yang semula berbasis kertas bergeser ke sistem transaksi yang berbasis elektronik. Para pihak yang melibatkan dirinya dalam transaksi ekonomi yang semula mengikatkan diri menggunakan kontrak konvensional, berubah menjadi kontrak elektronik. Perjanjian yang dibuat para pihak haruslah sesuai dengan ketentuan sahnya suatu perjanjian sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai permasalahan antara lain: 1) Bagaimanakah keabsahan perjanjian pinjaman online berdasarkan asas kebebasan berkontrak pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata 2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam perjanjian pinjaman online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. data dikumpulkan dengan teknik pencatatan dalam perolehan bahan hukum secara primer dan sekunder yaitu menelaah beberapa bahan bacaan seperti literatur, jurnal-jurnal, buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa keabsahan perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian pinjaman online adalah sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan klausula yang ada didalam perjanjian tidak memuat klausul-klausul eksonerasi yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1) dan Otoritas Jasa Keuangan didalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Pasal 30 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Jika terbukti bahwa kerugian kreditur akibat dari kelalaian penyelenggara dalam menyeleksi calon debitur maka berdasarkan pasal 8 POJK Nomor 6/POJK.7/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen dan kreditur dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan. Kata Kunci: Keabsahan Perjanjian, Financial Teknologi, Pinjaman Online

Type:
Buku Skripsi

Document:
FAKULTAS HUKUM

Date:
03-07-2023

Penulis:
ALDI JODIE ALVINO

NIM:
19110053

Dosen Pembimbing:
NURBAITY SALEH, SH,.MH