Description:
Jaminan Fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu Pelaksanaan Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Kepada Para Pihak Di Masa Pandemi Covid-19 dan Akibat Hukum Bagi Nasabah yang melakukan Wanprestasi Di Masa Pandemi Covid-19.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa upaya yang dilakukan PT. Federal Internasional Finance Cabang Basuki Rahmat Sumatera Selatan untuk memenuhi kepentingannya akibat debitur wanprestasi yaitu dengan melakukan pemanggilan atau memberikan surat peringatan setelah itu akan dilakukan penyitaan dan penjualan terhadap barang jaminan jika alasan PT. Federal Internasional Finance melakukan eksekusi dibawah tangan antara lain untuk meringankan biaya serta menghemat waktu karena pelaksanaan lelang dikantor harus menempuh syarat dan prosedur yang panjang.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
27-07-2022
Penulis:
Hiskia Friendly Deo
NIM:
18110043
Dosen Pembimbing:
Dr.ELSESUHAIMI, SH., MH