Description:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagian besar berbentuk Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan badan usaha yang ber-Badan Hukum dan memiliki sifat tanggungjawab terbatas (limited liability). PT memiliki 3 (tiga) organ, yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris. RUPS menentukan tujuan dan kebijakan umum perusahaan, Direksi bertanggungjawab dalam pengurusan jalannya perusahaan, dan Komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Sebagai badan usaha, tentunya keuntungan yang
dikejar, tetapi juga tidak luput dari resiko kerugian. Dengan sifat limited liability yang dimiliki PT, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya, dan pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris) tidak dapat dibebankan
pertanggungjawabanatas kerugian yang dialami sepanjang telah bekerja dengan benar. Namun menurut doktrin piercing the corporate veil, para organ perseroan tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban. Dalam tulisan ini penulis mencoba
menelaah pertanggungjawaban perdata Komisaris atas kerugian yang diderita pada
BUMN yang berbentuk PT. Sehubungan dengan hal tersebut, maka rumusan masalah yang menjadi bahan kajian dalam skripsi ini adalah; bagaimana mekanisme pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang berbentuk PT dan apakah Dewan Komisaris dapat dibebankan pertanggungjawaban perdataatas kerugian yang di derita BUMN yang berbentuk PT berdasarkan doktrin Piercing The Corporate Veil. M
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian doktrinal atau normatif, yaitu dengan melakukan pengkajian norma-norma hukum dan perundang-undangan serta hasil penelitian dan pendapat para ahli.
Anggota Komisaris BUMN, salah satu organ yang memiliki peranan yang penting dalam jalannya pengurusan perusahaan, maka perseorangan yang dipilih harus merupakan orang yang tepat dan dipastikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Serta dalam proses pengangkatannya juga harus memenuhi prinsip Good Corporate Governance.
Kata Kunci : BUMN Persero, Komisaris BUMN, Pertanggungjawaban Komisaris.
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
21-06-2022
Penulis:
MUHAMMAD YUNUS ALFIAN
NIM:
18110022
Dosen Pembimbing:
ROSIDA DIANI, SH,. MH