Description:
Mencermati ruang lingkup hukum perusahaan yang begitu luas, tampaknya para pelaku bisnis lebih tertarik mendirikan badan usaha yang berbadan hukum dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana kita ketahui sejak diundangkannya UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT dibagi menjadi dua, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan dan keduanya berbadan hukum. PT Perorangan merupakan PT yang bisa didirikan oleh satu orang saja asalkan dia memenuhi kriteria
sebagai UMKM. sehingga menimbulkan berbagai masalah sebagai berikut, Bagaimanakah Pelaksanaan Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja? Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas Perorangan?
Penelitian ini menggunakan penelitian dengan cara empiris, dengan
menggunaakan metode penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dari narasumber dan observasi dari lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari
bahan hukum primer seperti data yang diperoleh langsung dari narasumber pejabat Notaris yang terkait, bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan bahan hukum tersier seperti kamus-kamus hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara penelitian dilapangan serta metode analisis data akan dianalisis secara kualitatif.
Kata Kunci : PT Perorangan, Pendirian, Kelebihan dan Kekurangan.
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
27-07-2022
Penulis:
MELI OKTARINA
NIM:
18110024
Dosen Pembimbing:
ROSIDA DIANI, SH,. MH