UNIVERSITAS TAMANSISWA

.::PALEMBANG::.

SCIENTIFIC REPOSITORY


UNITAS Repository



ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN BERAKIBAT KEMATIAN



Description:
Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus memperoleh hukuman sebagai esensi dari akibat dilakukannya sebuah tindak pidana. Namun dalam proses peradilannya, harus dibedakan antara anak dan orang dewasa, hal ini semata-mata untuk menjaga psikologis, serta masa depan sang anak. Maka UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur proses peradilan anak yang lekat dengan restorative justice. Dalam Putusan Studi Putusan Nomor Nomor 03/Pid/ Sus.Anak / 2019 / PN Jap yakni kasus anak sebagai pelaku pembunuhan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 1 bulan pelatihan kerja. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku kekerasan berakibat kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah 1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku kekerasan Berakibat Kematian (Studi Putusan Nomor Nomor 03/Pid/ Sus.Anak/2019/PN Jap)? 2) bagaimana upaya hukum anak terhadap Putusan Nomor 03/Pid/ Sus.Anak/2019/PN Jap? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan , berbagai buku dan putusan. Adapun hasil penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam putusan ialah dengan memperhatikan 3 unsur yakni 1) unsur setiap orang, yakni si anak sendiri (terdakwa) sebagai unsur setiap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan 2) unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan pada anak dan 3) unsur mengakibatkan mati. Upaya hukum anak terhadap putusan nomor 03/Pid/sus.Anak/2019/PN Jap, yakni anak tetap dapat memperoleh hak untuk mengajukan banding sebagai bentuk penolakan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama yang dirasakan tidak adil. Namun baik anak maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan banding, Kata Kunci: Anak, Pembunuhan, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Type:
Buku Skripsi

Document:
FAKULTAS HUKUM

Date:
30-11--0001

Penulis:
SAYYID ARIF DARMAWAN

NIM:
18110055

Dosen Pembimbing:
Dr.ELSESUHAIMI, SH., MH