Description:
Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Pelanggaran ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan atau menggangu keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat. Peranan hukum itu sendiri sangat berpengaruh guna menciptakan keadilan bagi seseorang. Peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan.
Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai unsur penegak hukum yang dilakukan untuk menjawab kebutuhan hanya mempunyai nilai kepastian hukum untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki, dalam membuktikan telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu harus menetapkan alat bukti sebagai bahan pembuktian selengkap mungkin yang berkaitan dengan adanya dugaan telah terjadi suatu perbuatan pidana.
Type:
Buku Skripsi
Document:
FAKULTAS HUKUM
Date:
06-07-2022
Penulis:
TOPAN NAGA LEO
NIM:
18110076
Dosen Pembimbing: